Mereka membawa jenazah Otong untuk dilakukan visum ulang di RSBP Sekupang.
Pihak keluarga Otong meminta dilakukan visum. Mereka merasa janggal dengan kondisi jenazah yang dibungkus pada bagian kepala (diwraping) dan perban.
Jenazah Otong akan dilakukan visum di RSBP Sekupang, Batam. Hal itu akan dilakukan pihak forensik.
Abdul Rahman mengatakan, untuk dilakukannya visum bisa berdasarkan dari penyidik ataupun permintaan keluarga.
Baca Juga: Ajudan Dikabarkan Positif Covid-19, Bagaimana Kondisi Wali Kota Batam?
"Untuk keputusan autopsi itu juga ada dua. Yang pertama permintaan penyidik, yang kedua permintaan keluarga, dan akan dilakukan di RSOB. Karena begini, masalah autopsi sekarang bukan ranah kami kepolisian. Karena surat kematian dan segala macamnya kami serahkan semuanya ke pihak keluarga. Jadi intinya autopsi jadi keputusan pihak keluarga saat ini," kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020) sore.
Terkait jenazah yang bungkus pada bagian kepala atau wrapping, Rahman menyebutkan bahwa tidak mengetahui bahwa akan seperti itu.
Bahkan, pihak kepolisian juga tidak ada untuk meminta pihak rumah sakit untuk membungkus kepala jenazah.
"Kenapa diwraping dan diperban kami tidak tahu, karena itu urusan dokter semua. Kami pun tidak menyarankan wraping ataupun perban," ujar Rahman.
Kompol Adul Rahman, membantah jika pihaknya tidak membawa surat penangkapan saat mengamankan Otong.
Baca Juga: Satu TKA Asal India di Batam Terkonfirmasi Positif Corona
"Kami ada surat penangkapan, nanti jelasnya akan kami sampaikan," ucap Rahman.