Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku belum menerima surat rekomendasi untuk menutup tempat karaoke Masterpiece, Jakarta Barat. Karena itu, belum dilakukan tindakan pemberian sanksi terhadap pengelola lokasi hiburan yang kedapatan buka secara diam-diam di tengah pandemmi covid-19.
Arifin mengaku sampai sekarang belum menerima surat tersebut dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Padahal pihak Disparekraf mengklaim akan memberikan suratnya hari ini untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya belum pernah dapat informasi tentang penutupan Masterpiece," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Ia meminta rencana ini dikonfirmasi langsung kepada Disparekraf. Sebab, pihaknya juga tidak mendapatkan informasi soal permintaan penindakan kepada manajemen Masterpiece.
Baca Juga: 27 Pegawai Puskesmas di Kota Bogor Positif Covid-19
"Kepala bidang wasdal TU saya belum pernah terima soal surat rekomendasi," katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyebut surat rekomendasi penjatuhan sanksi karaoke Masterpiece memang belum dikirimkan ke Satpol PP DKI. Ia masih menunggu tanda tangan dari Kadis Parekraf, Cucu Ahmad Kurnia.
"Belum, belum ditandatangan sama pak Kadis. Saya masih di luar nih," kata Bambang.
Selain itu ia mengaku belum memeriksa kelanjutan surat itu setelah dikirim ke Cucu. Namun ia meyakini paling lambat surat rekomendasi itu akan dikirim ke Satpol PP besok.
"Paling lambat besok dah, kan udah sore juga nih," pungkasnya.
Baca Juga: Videonya Viral, Kisah Warga Rebut dan Cium Jenazah Suspek Covid-19
Meski belum rekomendasi untuk pemberian sanksi belum dikirim, karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar ini ternyata sudah ditutup sementara.