Penen Kritik, Burhanuddin Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizinnya

Selasa, 11 Agustus 2020 | 23:14 WIB
Penen Kritik, Burhanuddin Cabut Pedoman Pemeriksaan Jaksa Harus Seizinnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers soal penyitaan aset First Travel. (Suara.com/Stephanus Arandito).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Disisi lain, Nawawi juga mengisyaratkan surat pedoman itu seperti menggerus semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Sehingga, wajar jika pada akhirnya timbul kecurigaan di tengah-tengah publik.

"Wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik tehadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus Djoko Tjandra yang ikut menyeret nama oknum jaksa itu," ungkap Nawawi.

Senada dengan itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan pun menduga bahwa Pedoman Nomor Tahun 2020 sengaja diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI. Adapun, Kurnia mengemukakan kemungkinan daripada tujuannya yakni agar perkara tindak pidana yang menyeret Jaksa Pinangki dalam skandal kasus Djoko Tjandra tidak diambil alih oleh institusi penegak hukum lainnya seperti Polri dan KPK.

Baca Juga: Kejagung Terbitkan Surat Pedoman Pemeriksaan hingga Penahanan Jaksa

"Pedoman itu diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa (Pinangki Sirna Malasari) tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," ucap Kurnia.

Atas hal itu, Kurnia pun mengingatkan kembali Kejaksaan Agung mengenai asas hukum equality before the law. Di mana, kata dia, setiap pihak termasuk Jaksa sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus sebgaimana termaktub dalam Pasal 112 KUHAP.

"Wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun," pungkas Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI