Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan aliran uang di kasus korupsi subkontraktor fiktif kepada pihak-pihak di PT Waskita Karya (Persero).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut keterangan itu didapat setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pegawai PT Waskita Karya, yakni Yusuf Adhi dan Setijanto Noegroadi.
Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman.
"Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan kedua saksi. Terkait dugaan aliran uang dari perusahaan subkon fiktif yang dinikmati oleh berbagai pihak-pihak di PT Waskita Karya," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Link and Match Politeknik Pekerjaan Umum dengan PT Waskita Karya, Tbk
Belum lama ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek PT. Waskita Karya. Ketiganya yakni Eks Direktur PT Jasa Marga Desi Arryani, eks Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya 1, Fakih Usman.
Penetapan ketiga tersangka itu hasil dari pengembangan dua tersangka sebelumnya yakni Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan Yuly Ariandi Siregar, Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 – 2014.
Dalam kasus ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek fiktif mencapai Rp 202 miliar.
Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan proyek fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca Juga: Banyak Tersangka di Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KemenBUMN Tak Kaget
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.