MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra

Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:09 WIB
MAKI Laporkan Lagi Pejabat Tinggi Kejagung ke Komjak Terkait Djoko Tjandra
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Agung RI yang menjalani komunikasi secara intens dengan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Oknum tersebut bahkan disebut-sebut masih menjalin komunikasi dengan Djoko Tjandra pasca Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengaku kebobolan atas ulah sang 'Joker' yang ternyata kerap masuk ke Indonesia.

"Artinya setelah jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Selasa (11/8/2020).

Boyamin mengemukakan bahwa oknum pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut menjalani komunikasi secara intens dengan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Kuala Lumpur melalui sambungan telepon.

Baca Juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

Lantaran itu, dia pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri isi percakapan antara keduanya.

"Saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor HP yang diterima itu kemudian bisa hubungi, harus dilacak sampe sumber sebelumnya," ujar Boyamin.

Boyamin pun meyakini ada pihak lain yang berperan sebagai perantara penghubung antara oknum pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut dengan Djoko Tjandra.

Hal itu, lagi-lagi merupakan sesuatu yang perlu ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.

"Kalau nomor ini didapatkan dari Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin. Pasti ada yang berikan kepada pejabat Kejaksaan Agung itu," ungkapnya.

Baca Juga: KPK soal Surat Pedoman Jaksa Agung: Gerus Semangat Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, MAKI akan menyerahkan empat nama saksi penting terkait pelarian terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra selama di Indonesia kepada Bareskrim Polri.

Penyerahan nama saksi penting itu akan dilakukan MAKI rencananya pada Senin (10/8/2020) pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Nama-nama saksi penting itu akan diserahkan kepada ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Boyamin mengungkapkan, dari empat saksi itu, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum.

Menurut Boyamin, mereka mengetahui surat jalan palsu Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh pejabat polri berbintang Satu Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.

"MAKI akan memyerahkan daftar saksi yang terkait dengan tersangka Prasetijo Utomo dan tersangka Anita Kolopaking ke Bareskrim," ujar Boyamin kepada Suara.com, Senin.

"Daftar saksi ini terdiri empat orang (tiga swasta dan satu aparat penegak hukum)," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI