Insentif Tukang Gali Makam Belum Cair, Pemprov DKI: Uangnya Belum Ada

Selasa, 11 Agustus 2020 | 22:01 WIB
Insentif Tukang Gali Makam Belum Cair, Pemprov DKI: Uangnya Belum Ada
Penampakan kuburan jenazah Corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para tukang gali makam dan sopir jenazah khusus Covid-19 mengeluhkan nasib mereka yang tak kunjung mendapatkan uang insentif.

Dana tambahan itu dianggap sangat dibutuhkan di tengah pandemi yang membuat ekonomi semakin sulit.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebut masalah insentif bukan diurus oleh pihaknya. 

Menurutnya yang berhak bertanggungjawab atas hal ini adalah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta karena status pekerjaan mereka adalah petugas jasa layanan perorangan (PJLP) yang berada di bawah naungan dinas tersebut.

Baca Juga: Insentif Tak Cair, Tukang Gali Makam Jenazah Corona Ngutang Bayar Kontrakan

“Mereka bukan PNS, statusnya PJLP dari dinas terkait,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Terpisah, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni mengakui pencairan insentif untuk tukang gali kubur dan sopir ambulans tertunda.

Sebab, ia menyebut pihaknya tak memiliki anggaran untuk membayarnya.

“Yah memang uangnya belum ada, gimana?,” kata Siti.

Sebelumnya, para tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mengeluhkan nasibnya. Pasalnya sudah 2 bulan lebih mereka tak kunjung menerima insentif yang menjadi haknya.

Baca Juga: Nihil Uang Insentif, Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Corona DKI Mengeluh

Salah satu tukang gali kubur berinisial MA menjelaskan, insentif itu harusnya dibayarkan oleh Pemprov DKI sebagai balas jasa atas risiko pekerjaannya melawan Covid-19.

Ia mengatakan jika bulan ini tidak turun juga, maka bayarannya itu tak diterima selama 3 bulan. 

Seharusnya, dana insentif yang diterima berjumlah Rp 1 juta setiap bulan. Uang itu sudah pernah diterimanya dari Maret sampai Mei tapi setelahnya tak juga dicairkan.

“Sudah dua bulan dana insentifnya belum dibayar, kalau sampai sekarang yah sudah hampir tiga bulan,” kata MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

MA menjelaskan, rinciannya ada 48 orang sopir ambulans, 25 petugas pemakaman di TPU Tegal Alur, dan 40 orang dari TPU Pondok Rangon. Jadi ada 113 orang yang tertahan insentifnya.

“Untuk sopir ambulans Rp 4,2 juta, sedangkan yang di TPU Pondok Rangon insentifnya Rp 1,2 juta,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI