Suara.com - MA, tukang gali makam mengeluhkan uang insentif yang tak kunjung dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Imbasnya, bahkan ada petugas yang harus berutang demi membayar kontrakan.
Ia menceritakan, rekan-rekannya sangat mengharapkan insentif yang sudah hampir tiga bulan ini tak diterima. Dengan hanya mengandalkan gaji bulanan, menurutnya tak bisa menutup berbagai tunggakan yang harus dibayar.
“Kami ada yang nunggak iuran kontrakan selama dua bulan dengan tagihan Rp 900 ribu per bulannya," kata MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Tak hanya tukang gali makam, keluhan serupa juga disampaikan sopir ambulans. Terlebih, mereka ada yang sudah menalangi uang tol tiap hari dan tak kunjung mendapatkan dana pengganti dari Pemprov.
"Sedangkan untuk teman sopir ambulans, ada yang menggadaikan BPKB karena biaya e-Toll (kartu elektronik) tidak ditanggung dinas,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar pemprov tak tutup mata soal ini dan segera mencairkan uang insentif yang sangat dibutuhkan di situasi pandemi ini. Apalagi pekerjaan sopir ambulans dan tukang gali makam sangat rentan terpapar Covid-19.
“Kami ini semua pekerja jenazah Covid-19 yang sangat rentan tertular dari almarhum (jenazah),” pungkasnya.
Sebelumnya, para tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mengeluhkan nasibnya. Pasalnya, sudah dua bulan lebih mereka tak kunjung menerima insentif yang menjadi haknya.
MA menjelaskan, insentif itu harusnya dibayarkan oleh Pemprov DKI sebagai balas jasa atas risiko pekerjaannya melawan Covid-19. Ia mengatakan jika bulan ini tidak turun juga, maka bayarannya itu tak diterima selama 3 bulan.
Baca Juga: Nihil Uang Insentif, Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Corona DKI Mengeluh
Seharusnya, dana insentif yang diterima berjumlah Rp 1 juta setiap bulan. Uang itu sudah pernah diterimanya dari Maret sampai Mei, tapi setelahnya tak juga dicairkan.
“Sudah dua bulan dana insentifnya belum dibayar, kalau sampai sekarang yah sudah hampir tiga bulan,” kata MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
MA menjelaskan, rinciannya ada 48 orang sopir ambulans, 25 petugas pemakaman di TPU Tegal Alur dan 40 orang dari TPU Pondok Rangon. Jadi ada 113 orang yang tertahan insentifnya.
“Untuk sopir ambulans Rp 4,2 juta, sedangkan yang di TPU Pondok Rangon insentifnya Rp 1,2 juta,” jelasnya.