Insentif Tak Cair, Tukang Gali Makam Jenazah Corona Ngutang Bayar Kontrakan

Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:45 WIB
Insentif Tak Cair, Tukang Gali Makam Jenazah Corona Ngutang Bayar Kontrakan
Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MA, tukang gali makam mengeluhkan uang insentif yang tak kunjung dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Imbasnya, bahkan ada petugas yang harus berutang demi membayar kontrakan.

Ia menceritakan, rekan-rekannya sangat mengharapkan insentif yang sudah hampir tiga bulan ini tak diterima. Dengan hanya mengandalkan gaji bulanan, menurutnya tak bisa menutup berbagai tunggakan yang harus dibayar.

“Kami ada yang nunggak iuran kontrakan selama dua bulan dengan tagihan Rp 900 ribu per bulannya," kata MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Tak hanya tukang gali makam, keluhan serupa juga disampaikan sopir ambulans. Terlebih, mereka ada yang sudah menalangi uang tol tiap hari dan tak kunjung mendapatkan dana pengganti dari Pemprov.

Baca Juga: Nihil Uang Insentif, Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Corona DKI Mengeluh

"Sedangkan untuk teman sopir ambulans, ada yang menggadaikan BPKB karena biaya e-Toll (kartu elektronik) tidak ditanggung dinas,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta agar pemprov tak tutup mata soal ini dan segera mencairkan uang insentif yang sangat dibutuhkan di situasi pandemi ini. Apalagi pekerjaan sopir ambulans dan tukang gali makam sangat rentan terpapar Covid-19.

“Kami ini semua pekerja jenazah Covid-19 yang sangat rentan tertular dari almarhum (jenazah),” pungkasnya.

Sebelumnya, para tukang gali kubur dan sopir ambulans khusus jenazah pasien Covid-19 DKI Jakarta mengeluhkan nasibnya. Pasalnya, sudah dua bulan lebih mereka tak kunjung menerima insentif yang menjadi haknya.

MA menjelaskan, insentif itu harusnya dibayarkan oleh Pemprov DKI sebagai balas jasa atas risiko pekerjaannya melawan Covid-19. Ia mengatakan jika bulan ini tidak turun juga, maka bayarannya itu tak diterima selama 3 bulan.

Baca Juga: Wacana Sistem Gage di DKI Diberlakukan Seharian, Polda Tunggu Kajian Pempov

Seharusnya, dana insentif yang diterima berjumlah Rp 1 juta setiap bulan. Uang itu sudah pernah diterimanya dari Maret sampai Mei, tapi setelahnya tak juga dicairkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI