Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Martias.
Penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.