Saat ini, lanjut dia, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.
"Kembali saya mengimbau mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya di manapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," imbau Indra.
Sebelum Indra Catri dan Martias Wanto, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Antara lain Eri Syofiar (58), ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra (33) honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.
Baca Juga: Cawagub Sumbar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Gerindra Minta Aparat Netral
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.
Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra Catri dan Martias sudah diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan menggunakan platform media sosial facebook.
Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto.
Baca Juga: Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi
Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.