DPR: Kalau Tak Dibahas saat Reses, RUU Cipta Kerja 5 Tahun Tidak Selesai

Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:23 WIB
DPR: Kalau Tak Dibahas saat Reses, RUU Cipta Kerja 5 Tahun Tidak Selesai
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan serikagt pekerja membentuk tim kerja. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa DPR RI tidak akan melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja di masa reses. Bahkan salah satu pimpinan DPR menyatakan saat itu juga pembahasan di masa reses telah melanggar aturan DPR," kata Asfinawati dalam konferensi virtual, Minggu (9/8/2020).

Asfinawati mengatakan somasi itu dilayangkan berdasarkan sejumlah aturan, mulai dari UU MD3 hingga tatib DPR RI yang mengatur tentang masa reses.

Di mana masa reses seharusnya digunakan oleh Dewan untuk melakukan kegiatan di luar masa sidang atau di luar gedu DPR, yakni dengan mengunjungi konstituen di daerah pemilihan.

Sementata itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika yang ikut membacakan somasi terbuka menyampaikan tuntutan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Dihentikan

Melalui somasinya, mereka meminta DPR menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ketimbang RUU Cipta Kerja, DPR diminta mengutamakan RUU lain yang menguatkan kepentingan masyarakat.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja baik selama masa reses maupun setelahnya," kata Dewi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI