Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mengemukakan bahwasannya pada tanggal 12 November 2019 lalu Jaksa Pinangki bersama oknum Jaksa berinisial R pergi ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Tak hanya itu, pada tanggal 25 November, Jaksa Pinangki kembali pergi ke Kuala Lumpur bersama dengan oknum Jaksa R dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk keperluan yang sama, yakni menemui Djoko Tjandra.
"Jadi ada dua penerbangan ke Kuala Lumpur dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019," ungkap Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin bahkan mengklaim memiliki bukti bahwa Jaksa Pinangki merupakan pihak yang membiayai seluruh akomodasi meliputi tiket penerbangan dan biaya penginapan saat memboyong oknum Jaksa R dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur. Hal itulah yang menurutnya menjadi dasar kuat adanya dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki berkaitan dengan skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita. Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi, karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai," bebernya.
Baca Juga: Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Kasus Gratifikasi
Dalam perkara dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung RI pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020).
"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam konferensi secara virtual pada, Senin (10/8).
Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Maksud daripada diterbitkannya sprindik tersebut guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.
Baca Juga: Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini
"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.