MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS

Selasa, 11 Agustus 2020 | 19:15 WIB
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki 10 Juta Dollar AS
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Nominal dugaan gratifikasi yang dijanjikan kepada Jaksa Pinangki untuk membantu perkara kasus Djoko Tjandra disebut mencapai angka 10 juta dollar Amerika Serikat (USD).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengemukakan jika janji tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Imbalan tersebut rencananya diberikan dalam bentuk kamuflase dimana Djoko Tjandra seolah-olah membeli sebuah perusahaan tambang.

"Jaksa P (Pinangki) diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P, dan nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Boyamin menyebut jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Berdasar data yang dimilikinya, Boyamin mencatat setidaknya Jaksa Pinangki telah dua kali pergi bersama beberapa pihak ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ujarnya.

Pada Kamis (6/8) lalu, MAKI telah lebih dahulu menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki terkait skandal kasus Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI. Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi dokumen penerbangan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Boyamin ketika itu mengatakan bahwa bukti-bukti tersebut telah diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Tadi ketemu tim penyidiknya untuk memastikan data yang belum ada, saya berikan yang ada, saya diskusikan di sini," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Baca Juga: Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini

Menurut Boyamin, beberapa bukti yang diserahkan yakni berkaitan dengan data penerbangan Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 dan 25 November 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI