Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.
Dalam praktiknya, Maruf mengingatkan agar pemangkasan jabatan itu tidak berakibat buruk bagi karir pejabat yang terdampak.
Hal tersebut disampaikan Maruf ketika menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar oleh Kemenpan RB secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Maruf mengungkapkan, bahwa target penyelesaian penyederhanaan jatuh pada akhir Desember 2050.
Baca Juga: Jokowi: Terlalu Banyak Birokrasi, Kita Terjebak Aturan Sendiri
"Saya menekankan bahwa penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi Pemerintah pusat dan daerah," katanya.
Bagi instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) non aktif tersebut meminta untuk tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Selain itu, ia juga meminta agar penyederhanaan birokrasi itu tidak menimbulkan dampak merugikan bagi yang pejabat yang dimaksud.
"Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak," ujarnya.
Sejauh ini, sudah ada 40 Kementerian/Lembaga yang sudah melakukan proses penyederhanaan birokrasi dengan rincian Eselon III yang sebelumnya terdiri dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan, Eselon IV dari 16.210 menjadi 7.184 jabatan dan Eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan.
Baca Juga: Covid-19 Lahirkan Habit Global Baru dalam Tatanan Reformasi Birokrasi
Ia mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk bisa memanfaatkan momen untuk membangun birokrasi kelas dunia. Maruf ingin melihat birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kompetensi kerja yang baik.