Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang mewakili serikat pekerja lainnya sepakat membentuk tim kerja untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.
Pembentukan tim itu disepakati dalam pertemuan antara pimpinan DPR, Panja RUU Cipta Kerja, dengan KSPI di Kompleks Parlemen Senayan hari ini.
"Kami sepakat untuk membentuk tim kerja untuk mebahasn bersama-sama, bahas klaster ketenagakerjaan untuk kita mencari titik temu untuk kemajuan bersama," kata Dasco, Selasa (11/8/2020).
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menyetujui pembentukan tim kerja yang nantinya diharapkan dapat membahas bersama-sama RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal.
Baca Juga: GSBI Desak Pemkab Sleman Buat Aturan Perlindungan Buruh Selama Pandemi
"Kesempatan yang diberikan dalam membentuk tim bersama itu memberikan harapan. Itu adalah upaya agar jangan hanya aksi sebagai jalan penyelesaian tetapi diskusi dan dialog juga menjadi penting. 75 persen anggota buruh diwakili tim ini, jumlahnya sekitar 16 orang," kata Said.
Kendati sudah bersepakat membentuk tim kerja, Said memastikan KSPI tetap terus melakukan aksi-aksinya dengan menurunkan massa buruh.
"Aksi akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi dinamika di dalam proses demokrasi," katanya.
"DPR tidak melarang dan tentu saja komunikasi politik, kalau istilah Pak Dasco, komunikasi antarparlemen dengan masyarakat buruh itu lebih diutmakaan, itu yang lebih dikedepankan dari kata-kata kesepahaman," tambah Said.
Baca Juga: Diduga karena Cemburu, Buruh Proyek Tusuk Pacar hingga Tewas