Suara.com - DPP Partai Gerindra keberatan atas penetapan tersangka Bupati Agam, Indra Catri, terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Indra diketahui didukung Gerindra menjadi Cawagub Sumatra Barat mendampingi Nasrul Abit yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumbar untuk maju dalam Pilkada 2020.
Menurut Dasco, penetapan tersangka tersebut terlalu dini. Sebelumnya Indra bersama Sekda Kabupaten Agam, Matthias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020), pekan lalu.
Atas penetapan tersangka terhadap Indra, Dasco pun telah melayangkan surat keberatan. Pasalnya penetapan tersangka itu menjelang pelaksanaan Pilkada. Ia sekaligus meminta agar aparat bersikap netral.
Baca Juga: Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Mulyadi
"Dalam Pilkada saat ini kami minta betul netralitas Polri. Untuk itu kami dari DPP Gerindra sudah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri melalui Kabareksrim tentang penetapan tersangka kader kami," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Diketahui, Polisi resmi menetapkan Bupati Agam, Indra Cari, dan Sekdakab Agam Matthias Wanto sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020), pekan lalu.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi, Dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya, Indra Cari dan Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (10/8/2020)," katanya seperti dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com--, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Jadi Ketum Gerindra Lagi, Cuitan Lawas Prabowo Harimau Pimpin Kambing Viral
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik, Mulyadi.
Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini," katanya saat dihubungi, Rabu (17/6/2020) lalu.
Dia menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik.
"Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam," ujarnya.