Bercanda Menjurus ke Pelecehan Seksual, Kasatreskrim Polres Selayar Dipecat

Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:50 WIB
Bercanda Menjurus ke Pelecehan Seksual, Kasatreskrim Polres Selayar Dipecat
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Rekskrim Polres Selayar Iptu AM dipecat dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga anggota polisi wanita alias Polwan. Akibat perbuatannya itu, AM kekinian pun tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud menuturkan kronologis kasus tersebut.

Menurut Temmangnganro dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut berawal dari perkataan AM dengan maksud bercanda yang tanpa disadari telah menyinggung perasaan korban.

"Ucapan kurang tepat, awalnya mungkin bercanda, namun menyinggung perasaan seorang wanita, diduga mengarah kepada pelecehan dengan kata-kata yang melanggar norma kesusilaan," kata Temmangnganro kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan ke Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot

Temmangnganro mengemukakan hingga kekinian AM masih diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kekinian, yang bersangkutan pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Pejabat yang berwenang yaitu Bapak Kapolda yang akan memutuskan Surat Keputusan terkait pengganti yang bersangkutan," ujarnya.

Sebanyak tiga anggota Polwan sebelumnya melaporkan AM atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Atas laporan tersebut AM pun langsung diamankan dan diperiksa oleh Propam.

Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurut Tompo, ketiga korban pun telah dimintai keterangannya atas laporan tersebut.

Baca Juga: Turah Parthayana Polisikan Akun yang Viralkan Kasus Pelecehan Seksualnya

"Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Ibrahim lantas menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan seksual secara verbal dalam bentuk perkataan yang tak pantas.

Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp.

"Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI