Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali membuka layanan usai menjalani karantina akibat dua pegawainya terpapar virus COVID-19.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan pelayanan peradilan kembali berjalan seperti biasanya, namun dengan sistem pembagian jam kerja pegawai.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem shif, yakni 50 persen work from office dan 50 persen work from home," ujar Eko di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Pembagian jadwal tersebut telah ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Namun tidak berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag.
Baca Juga: PN Jakarta Barat Ditutup usai Ada Karyawati Izin Sakit Akibat Covid-19
Upaya tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Jakarta Barat.
"Jadwal pembagian shif tersebut telah dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk rentang waktu bulan Agustus ini," ucap Eko.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat menutup pelayanan sejak tanggal 4 sampai dengan 10 Agustus 2020. Kegiatan pelayanan dan persidangan selama periode itu diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak.
Penyemprotan disinfektan di lingkungan PN Jakarta Barat dilakukan secara berkala guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan