Suara.com - Pelaku pemerkosaan Raffi Idzamallah (19) terhadap wanita berinisial AF berhasil ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Berkaca dari kasus itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak para korban perkosaan lainnya untuk berani melapor ke pihak berwajib.
Livia mengajak masyarakat terutama kaum perempuan dan anak untuk berani melapor apabila mengalami kasus serupa. LPSK selalu siap menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.
LPSK pun menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.
"Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK," kata Livia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral
Terkait dengan kasus di Bintaro, lelaki tanggung itu ditangkap usai AF berani menceritakan pengalaman tragisnya yang terjadi setahun lalu melalui sosial media. Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar berharap pelaku bisa dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku," ujarnya.
Livia menganggap, penuntasan kasus itu sangat penting guna membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.
"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban," tuturnya.
Lebih lanjut, Livia juga menilai kalau peristiwa yang dialami AF itu mencerminkan perlunya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Menurutnya regulasi itu sangat dinanti terutama oleh kaum perempuan di tanah air.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, AF Harap Korban Lain Berani Bicara
Menurut catatan yang dimiliki, LPSK telah menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Angka itu kian meningkat menjadi 111 permohonan di tahun berikutnya dan menjadi 284 permohonan pada 2018. Jumlah permohonan perlindungan menjadi 373 pada 2019.
Sementara itu, jumlah korban terlindung LPSK mencapai 501 korban per 15 Juni 2020. Akan tetapi Livia menegaskan kalau angka tersebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 13 Agustus 2019 sekitar pukul 09.30 pagi di rumah AF sendiri.
Saat itu, AF terbangun dari tidurnya karena melihat sosok pria bertubuh tinggi yang bersembunyi di kamarnya. Ibunya sudah pergi bekerja.
"Seseorang tampaknya sengaja membangunkanku dan aku lihat bayangan tinggi keluar meninggalkan kamarku," kata AF disadur Suara.com, Sabtu (8/8/2020).
AF yang belum sadar setelah bangun tidur langsung diserang oleh pelaku. Kepalnya dihantam dengan benda keras yang diyakininya sebuah batang besi.
Wanita itu pun mengalami luka dan kepalanya berdarah. Ia terbaring hampir tidak sadarkan diri di lantai.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku mengancam AF dengan pisau. Wanita tersebut ketakutan, tidak dapat berbuat banyak dan hanya meminta agar tidak dibunuh.
"Saya melihat dia memegang pisau dan saya memohon untuk tidak membunuh saya, dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual," ungkap AF.
Setelah melakukan aksi bejatnya, si pelaku keluar kamar dan mengancam AF untuk tetap berada di ruangan tersebut.
"Saya segera mencari ponsel tetapi ternyata hilang. Saya lalu bersembunyi di kamar mandi sampai yakin pelaku sudah pergi," kata AF.
Begitu tidak ada tanda-tanda pelaku, AF keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga.
Hari itu juga AF langsung dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan polisi.
Pelaku Berhasil Ditangkap, Masih 19 Tahun
Pelaku akhirnya ditangkap polisi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/8/2020). Tersangka berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Setiawan juga mengungkapkan tersangka berinisial RI tertangkap di Pondok Aren.
"Iya, sudah ditangkap, (Inisial) RI, 19 tahun, TKP penangkapan Jalan Swadaya Pondok Aren," kata Imam saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Meski begitu, Imam belum mau mempublikasikan lebih jauh terkait kronologi penangkapan pelaku.
Kini yang bersangkutan ada di Markas Polres Tangsel. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada yang bersangkutan.