Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:53 WIB
Berkaca dari Kasus di Bintaro, LPSK Ajak Korban Pemerkosaan Berani Lapor
Korban pemerkosaan di Bintaro, AF di Polres Tangerang. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Begitu tidak ada tanda-tanda pelaku, AF keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga.

Hari itu juga AF langsung dibawa ke rumah sakit dan membuat laporan polisi.

Pelaku Berhasil Ditangkap, Masih 19 Tahun

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/8/2020). Tersangka berusia 19 tahun.

Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Setiawan juga mengungkapkan tersangka berinisial RI tertangkap di Pondok Aren.

"Iya, sudah ditangkap, (Inisial) RI, 19 tahun, TKP penangkapan Jalan Swadaya Pondok Aren," kata Imam saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

Meski begitu, Imam belum mau mempublikasikan lebih jauh terkait kronologi penangkapan pelaku.

Kini yang bersangkutan ada di Markas Polres Tangsel. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap, AF Harap Korban Lain Berani Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI