Suara.com - Seorang pria diamankan oleh Polresta Palangka Raya Kalimantan Tengah usai videonya melakukan onani di jalan viral di sosial media. ria itu mengaku melakukan tindakan asusila itu lantaran istrinya sering marah-marah.
RD, 33 tahun, diamankan oleh petugas Polresta Palangka Raya pada Senin (10/8/2020) pukul 14.50 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Medawai Ujung, Kota Palangka Raya, tanpa melawan.
RD hanya bisa menunduk ketika sejumlah petugas menangkapnya hingga jadi tontonan para tetangga.
Baca Juga: Setu Curi Ribuan Celana Dalam Wanita, Dipasangkan ke Boneka untuk Fantasi
Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh viralnya video RD tengah melakukan aksi onani di atas motor yang ia parkir di pinggir jalan.
Aksi inilah yang mengantarkan RD dibawa ke kantor polisi karena dianggap telah meresahkan warga dan melanggar Undang Undang Pornografi.
Kepada polisi RD mengatakan bahwa saat melakukan tindakan itu, dirinya sedang diliputi rasa kalut karena istrinya sering marah-marah selama tiga bulan terakhir.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sedang banyak pikiran karena istrinya sering marah-marah. Kami akan mendatangkan ahli jiwa untuk mengecek kejiwaan pelaku, Namun dari pemeriksaan awal, pelaku masih bisa kooperatif dalam proses interogasi," jelas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020).
Polisi juga mengatakan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Disuruh Seorang Napi di Kalteng, Bang Kumis Terciduk Bawa Sekilo Sabu
Sebelumnya, RD dianggap meresahkan warga lantaran aksinya melakukan onani di depan sebuah apotek terekam kamera.
Aksi RD di lakukan saat siang hari masih dengan mengenakan helm. Ia mempertunjukkan kemaluannya dan bermasturbasi di atas motornnya.
Tindakan asusila itu meresahkan sejumlah karyawan apotek dan warga lainnya usai video RD viral di sosial media.
Atas perbuatannya itu, RD terancam penjara karena melanggar Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Istri RD sempat menolak polisi menangkap suaminya, terlebih mereka memiliki dua orang anak yang masih kecil buah pernikahan mereka selama 10 tahun.
Namun, begitu polisi menjelaskan kepadanya, istri RD hanya bisa pasrah melihat tulang punggung keluarganya digiring petugas menuju Mapolresta Palangka Raya.