Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengajak korban kekerasan seksual berani melapor dan berbicara seperti seorang perempuan di Bintaro yang mengunggah kisahnya di media sosial hingga terduga pelaku perkosaan ditangkap.
"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus serupa diharapkan berani melapor. LPSK siap menerima permohonan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.
"LPSK menyiapkan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis untuk korban yang mengajukan permohonan perlindungan," ujarnya.
Baca Juga: Lecehkan 3 Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Diciduk Propam
Selain itu, Livia menilai kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Menurutnya regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK karena berdasarkan catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.
Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, angka permohonan perlindungan itu belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.
Sumber: Antara
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Selayar Dipecat karena Lecehkan 3 Polwan