Suara.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik.
Adapun perihal surat pedoman itu mengenai aturan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung. Surat itu ditandatangani langsung ST Burhanuddin pada 6 Agustus 2020.
Nawawi menyoroti itu lantaran Kejagung RI tengah mendalami kasus terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Apalagi, kekinian kasus itu turut menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Petugas Bandara Halim PK Jadi Saksi Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Nawawi mengisyaratkan surat pedoman itu, seperti menggerus semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.
"Selintas jadi seperti menggerus semangat upaya pemberantasan korupsi," ucap Nawawi
"Wajar jika muncul kecurigaan dan sinisme publik tehadap produk-produk semacam itu ditengah ramainya kasus DjokTjan yang ikut menyeret nama oknum jaksa itu."
Indonesia Corupption Watch (ICW) sebelumnya mencurigai surat pedoman itu diterbitkan agar kasus yang diduga melibatkan Jaksa Pinangki tidak diambil alih penegak hukum lain.
"Pedoman itu diduga agar perkara tindak pidana yang baru saja disidik oleh Kejaksaan terkait dengan oknum jaksa (Pinangki Sirna Malasari) tersebut tidak bisa diambil alih begitu saja oleh penegak hukum lain," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki
Sementara, Kasubid Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Isnaeni berdalih bahwa surat pedoman tersebut telah disusun sejak lama.