Lecehkan 3 Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Diciduk Propam

Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Lecehkan 3 Polwan, Kasat Reskrim Polres Selayar Diciduk Propam
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM ditangkap oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan. Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pelecehan secara verbal terhadap 3 anggota polisi wanita alias Polwan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kabar tersebut.

Menurut Ibrahim, ketiga anggota Polwan yang menjadi korban pelecehan AM kekinian tengah dimintai keterangannya.

"Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Selayar Dipecat karena Lecehkan 3 Polwan

Ibrahim menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anggota Polwan dalam bentuk perkataan tak pantas.

Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp.

"Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu AM dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus pelecehan.

AM dilaporkan oleh tiga orang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di lingkungan Polres Selayar.

Baca Juga: Turah Parthayana Siap Polisikan Warganet Pengungkap Kasus Pelecehan Seksual

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AM melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga polwan tersebut.

"Dilaporkan 3 polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi," kata Temmangnganro.

Hanya saja, Temmanganro belum mau membeberkan siapa-siapa ketiga polwan yang melapor serta kronologis kejadian tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Apalagi, kasus yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi.

"Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya," jelas Temmangangro.

Oleh sebab itu, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini.

"Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang," ungkap Temmangangro.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga membenarkan terkait adanya laporan perwira polisi di Polres Selayar.

"Sedang di klarifikasi (terlapor)," ujar Ibrahim.

Ibrahim menerangkan dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi.

Tujuannya, untuk mencari fakta hukum dan memastikan kebenaran laporan pelecehan tersebut.

"Belum dipastikan sebelum klarifikasi, jadi baru mau di cek kebenaran tersebut. Supaya tidak ada info yang spekulatif," tutup Ibrahim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI