"Saya tetap mengunggah foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri."
Karenanya, dia meyakini, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya agar berhenti melakukan advokasi HAM bagi rakyat Papua.
Veronica masuk daftar DPO setelah dianggap polisi sebagai tersangka dugaan provokasi serta penyebaran informasi bohong dalam insiden kerusuhan rasialis di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
"Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online. Belakangan, berdasarkan investigasi Reuters, upaya-upaya itu itu mendapat backing dan dibiayai oleh TNI," tutur Vero.
Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Veronica Koman hingga Putri Gus Dur Berduka
Vero menekankan, keputusan Kemenkeu memberinya hukuman finansial merupakan pengabaian fakta, di mana dia sejatinya sempat menginjakkan kaki di Tanah Air seusai menyelesaikan studi atas pembiayaan beasiswa LPDP.
"Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa saya telah langsung kembali ke Indonesia seusai masa studi. Itu juga mengabaikan fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," kata Veronica.
"Melalui surat ini, saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini."
"Sehingga Kemenkeu tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya, karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua," tegas Veronica.
Baca Juga: Penanganan Corona, Veronica Koman: Anies-FX Rudyatmo Lebih Baik dari Jokowi