Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar Iptu AM dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat kasus pelecehan. AM dilaporkan oleh tiga orang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di lingkungan Polres Selayar.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AM melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga polwan tersebut.
"Dilaporkan 3 polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi," kata Temmangnganro saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Hanya saja, Temmanganro belum mau membeberkan siapa-siapa ketiga polwan yang melapor serta kronologis kejadian tersebut dengan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Turah Parthayana Siap Polisikan Warganet Pengungkap Kasus Pelecehan Seksual
Apalagi, kasus yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi.
"Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya," jelas Temmangangro.
Oleh sebab itu, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini.
"Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda (Irjen Pol Mas Guntur Laupe) sebagai pejabat yang berwenang," ungkap Temmangangro.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga membenarkan terkait adanya laporan perwira polisi di Polres Selayar.
Baca Juga: Klarifikasi Tuduhan Predator Seks, Turah Parthayana Ancam Ambil Jalur Hukum
"Sedang di klarifikasi (terlapor)," ujar Ibrahim.
Ibrahim menerangkan dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan melakukan proses klarifikasi.
Tujuannya, untuk mencari fakta hukum dan memastikan kebenaran laporan pelecehan tersebut.
"Belum dipastikan sebelum klarifikasi, jadi baru mau di cek kebenaran tersebut. Supaya tidak ada info yang spekulatif," tutup Ibrahim.
Kontributor : Muhammad Aidil