Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:14 WIB
Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengklaim bahwa surat pedoman perihal mekanisme pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung tak ada kaitannya dengan perkara dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasubid Humas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Isnaeni berdalih bahwa surat pedoman tersebut telah disusun sejak lama.

Menurutnya, surat pedoman tersebut merupakan pelaksanaan daripada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI.

"Dan tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Isnaeni saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: ICW Duga Pedoman ST Burhanuddin Agar Kasus Pinangki Tak Diambil Alih

Berkaitan dengan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung RI sedianya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

Sprindik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI pada Senin (10/8/2020). Dalam perkara ini, Jaksa Pinangki diduga melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi berkaitan dengan skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan telaahan oleh Tim Jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa "PSM" (Pinangki Sirna Malasari) yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Hari.

Hari mengemukakan sprindik tersebut telah diterbitkan dengan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Maksud daripada diterbitkannya sprindik tersebut guna melakukan penyidikan berkaitan dengan perkara korupsi.

"Guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji," jelas Hari.

Baca Juga: Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini

ST Burhanuddin Terbitkan Surat Pedoman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI