Makin Banyak, 44 Kantor di Jakarta Ditutup karena Jadi Klaster Covid-19

Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:07 WIB
Makin Banyak, 44 Kantor di Jakarta Ditutup karena Jadi Klaster Covid-19
Ilustrasi--Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumlah klaster perkantoran Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga saat ini, sudah ada 44 tempat kerja yang ditutup karena terkonfirmasi memiliki kasus positif Corona.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan total perkantoran yang ditutup sebenarnya ada 51. Namun tak seluruhnya ditutup karena menjadi klaster Covid-19. Sebab, menurutnya, tujuh kantor di antaranya ditutup karena dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"44 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Seluruh 44 kantor itu disebutnya saat ini sudah ada beberapa yang kembali dibuka. Karena penutupan dilakukan sementara untuk proses sterilisasi dan penelusuran kontak pasien positif.

Baca Juga: 15,7 Juta Pekerja Dapat Tambahan Gaji dari Pemerintah

"Ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," katanya.

Untuk tujuh kantor yang ditutup karena langgar PSBB, aturan yang diabaikan adalah pengurangan kapasitas pegawai di kantor jadi 50 persen. Mereka, kata Andri, tetap mempekerjakan seluruh karyawannya di tempat kerja, bukan sebagian di rumah.

"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen," pungkasnya.

Berbeda dengan sebelumnya, kali Ini Disnakertransgi tak memublikasikan data nama-nama klaster perkantoran yang ditutup. Hanya diberitahukan jumlah dan lokasinya di kota mana.

Berikut jumlah kantor yang ditutup karena kasus corona di tiap kota:

Baca Juga: Erdogan Sebut Turki Jadi Negara Ketiga Penghasil Vaksin Covid-19

  1. Jakarta Barat: tiga kantor
  2. Jakarta Timur: 13 kantor
  3.  Jakarta Utara: tiga kantor
  4.  Jakarta Selatan: 13 kantor
  5.  Jakarta Pusat: 12 kantor.

Untuk tujuh kantor yang ditutup karena melanggar PSBB tersebar masing-masing 1 di Jakarta Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Empat sisanya berada di Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI