Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibuka kembali mulai hari ini, Selasa (11/8/2020) setelah ditutup selama sepekan akibat dua pegawainya terinfeksi positif Covid-19.
"Hari ini Selasa, 11 Agustus 2020 aktivitas persidangan dan pelayanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibuka kembali," kata Eko Aryanto, Juru Bicara PN Jakarta Barat kepada Suara.com.
Eko mengatakan, mulai sekarang pegawai di pengadilan itu sistem kerjanya pakai shift untuk mencegah penyebaran virus corona. Pegawai yang masuk kerja setiap hari hanya 50 persen saja.
"50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.
Baca Juga: Rayakan Ultah ke-60, Antonio Banderas Umumkan Positif COVID-19
Kendati demikian, kata Eko, shift kerja itu tak berlaku bagi pimpinan pengadilan seperti Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kabag dan Kasubbag. Mereka akan masuk setiap hari seperti biasa.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat tutup selama sepekan sejak Selasa (4/8) setelah salah satu pegawai di bagian perdata terpapar Covid-19. Sehingga pelayanan dan persidangan terpaksa ditunda selama sepekan. PN Jakarta Barat hanya melayani persidangan, dimana masa penahanan terdakwa akan habis sebelum adanya putusan.