Penyebabnya adalah perubahan alam yang menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di bagian hulu Kabupaten Luwu Utara.
"Dari penjelasan pihak Polda Sulsel tersebut, kami harus katakan bahwa pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan ilmu pengetahun. Maka masyarakat termasuk saya pribadi patut ragu dengan kepemimpinan dan strategi penegakan hukum Kapolda baru Sulsel," katanya.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Augustinus Berlian mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyebab banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara bukan karena adanya aktivitas illegal loging atau pembalakan liar.
Banjir bandang tersebut, terjadi karena faktor alam. Hanya saja, Augustinus tidak menerangkan secara pasti terkait detail faktor alam seperti apa yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Luwu Utara, Sulsel.
Baca Juga: Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam
"Sesuai fakta yang kita dapat di lapangan, keterangan saksi-saksi, cek TKP dan lain-lain. Kita dapatkan bukan karena illegal loging, eksploitasi hutan dan lain-lain. Tapi memang karena faktor alam," kata dia.
"Silahkan saja. WALHI mungkin tidak ke TKP dan tidak berkeliling hutan-hutan, menyusuri TKP, menyusuri sungai-sungai dan meneliti semua pohon tumbang dan kayu yg ada. Kami ke sana itu tim bersama bareskrim dan juga ahli," Augustinus menambahkan.
Diketahui, pencarian korban banjir bandang di sejumlah kecamatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel sudah resmi dihentikan sejak Sabtu (25/7/2020) lalu.
Operasi pencarian korban banjir bandang tersebut dihentikan setelah berjalan selama 13 hari. Selama 13 hari melakukan pencarian, tim SAR gabungan berhasil menemukan 38 orang korban yang meninggal dunia.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang Luwu Utara Resmi Dihentikan