Suara.com - Hadi Pranoto resmi melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Berkenaan dengan itu, aparat kepolisian akan memanggil Hadi untuk dimintakan klarifikasi terkait laporannya, Selasa (11/8/2020) hari ini.
"Untuk hari ini, Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi.
Yusri mengatakan, undangan klarifikasi tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Hanya saja, dia belum mengetahui apakah yang bersangkutan hadir atau tidak.
Baca Juga: Wacana Sistem Gage di DKI Diberlakukan Seharian, Polda Tunggu Kajian Pempov
Terkait pemanggilan Hadi dalam selaku terlapor atas laporan Cyber Indonesia, Yusri belum bisa memastikannya. Kata dia, pihaknya masih menjadwalkan hal tersebut.
"Belum, masih dijadwalkan untuk yang terlapor," tutup dia.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam. Dalam hal ini, Muannas dilaporkan terkait pencemaran nama baik Hadi.
"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami ke beberapa tempat untuk konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata Angga Busra Lesmana selaku pengacara Hadi Pranoto.
Dituduh Sebar Hoaks
Baca Juga: Anji : Banyak Banget Omongan Saya yang Dipelintir
Sebelumnya, Muannas telah melaporkan Hadi lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait klaim obat herbal yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Selain Hadi, Muannas juga mempolisikan musisi sekaligus YouTuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait video wawancaranya dengan Hadi di kanal YouTube, duniamanji.
Dalam sesi wawancara itu, Hadi Pranoto mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8) lalu.
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi Pranoto. Salah satu, yakni soal tes swab dan tes rapid dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.
Polisi pun telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Bahkan, polisi berencana memeriksa Hadi dan Anji sebagai pelapor kasus ini pada pekan depan.