Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:55 WIB
Bidik Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra, Polri Gelar Perkara Pekan Ini
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo.

Seret 2 Jenderal

Nama eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Neta mengungkapkan, peran Brigjen, Nugroho yakni memastikan agar Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun. Dia juga menyebut jika Brigjen, Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.

Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

"Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ungkap Neta.

Buntut dari dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal, Idham Aziz langsung mencopot Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dari jabatannya.

Mereka dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik terkait dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Melalui TR tersebut, Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Sedangkan posisi Kadiv Hubinter kekinian dijabat oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Penyidikan

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang diduga menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra dimutasi dari jabatannya menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI