Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus gratifikasi dibalik penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen, Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika gelar perkara akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"Akhir minggu ini," singkat Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
Gandeng KPK
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8) lalu.
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kontruksi hukum berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni adanya dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Penyidikan
Dalam melaksanakan gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri pun telah menyampaikan akan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).