"Temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita. Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi, karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai," ungkap Boyamin.
"Tapi apapun kita selesai praduga tidak bersalah, kalau tidak cukup (bukti) ya tidak dilanjutkan. Tetapi yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan pasti saya gugat pra-peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan," imbuhnya.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Dia dicopot lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik.
Pencopotan jabatan tersebut menyusul beredarnya foto Pinangki dengan Djoko Tjandra ketika masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Baca Juga: Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7) malam.
Berdasar hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali. Selama perjalanan ke luar negeri, Pinangki diduga beberapa kali sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.
"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," ungkap Hari.
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Naik ke Penyidikan