Pemprov DKI Klaim Volume Lalin Turun Selama Gage, Angkutan Umum Meningkat

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:44 WIB
Pemprov DKI Klaim Volume Lalin Turun Selama Gage, Angkutan Umum Meningkat
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor sejak 3 Agustus lalu. Selama aturan ini diberlakukan, volume lalu lintas (lalin) diklaim menurun.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kesimpulan itu diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi dari 3 sampai 7 Agustus lalu. Ia menyebut ada penurunan volume lalin di 25 ruas jalan yang menerapkan gage sekitar 2-4 persen.

“Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2020).

Karena adanya penurunan volume kendaraan di ruas jalan yang menerapkan gage, maka kecepatan lalin disebutnya menjadi meningkat sekitar 1,36 persen sampai 16,36 persen.

Baca Juga: Hari Pertama Tilang Gage, 1.062 Kendaraan Ditindak Polisi

Tak hanya itu, pengguna angkutan umum juga meningkat jumlahnya meski tak terlalu signifikan.

“Jumlah penumpang angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen,” jelasnya.

Meski ada peningkatan, Syafrin mengaku tren menggunakan kendaraan pribadi masih tinggi sampai sekarang di situasi merebaknya virus Covid-19.

Namun ia akan memastikan efektifitas aturan gage ini begitu sudah mulai menilang pelanggar.

“Iya, dalam satu Minggu kemarin (belum ada yang pindah ke angkutan umum) karena memang masih tahap sosialisasi, tetapi Minggu ini baru kita dapatkan data real nya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” katanya.

Baca Juga: Wacana Sistem Gage di DKI Diberlakukan Seharian, Polda Tunggu Kajian Pempov

Kendati demikian, Syafrin menyebut aturan gage bukan dibuat demi mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Tujuannya adalah agar mobilitas masyarakat bisa ditekan dan hanya bepergian jika ada keperluan penting saja.

“Pada masa pandemi Covid-19, kebijakan ganjil genap menjadi instrumen pengendalian pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 agar mobilitas warga tidak tinggi sehingga tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI