Suara.com - Penindakan aturan ganjil genap atau gage di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) kemarin.
Pada hari pertama pelaksanaan aturan tersebut, 1.062 kendaraan roda empat ditindak aparat kepolisian.
"Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Sambodo mengatakan, jenis penindakan terhadap para pelanggar bermacam-macam. Penindakan tilang dilakukan secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE.
Baca Juga: Wacana Sistem Gage di DKI Diberlakukan Seharian, Polda Tunggu Kajian Pempov
"1.062 penindakan terdiri dari 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," beber Sambodo.
Sebagai informasi aturan sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota. Sistem ganjil-genap tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Hari Pertama Tilang Gage, Pelanggar yang Ditindak Mayoritas Bukan Warga DKI