Hari Pertama Tilang Gage, 1.062 Kendaraan Ditindak Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Hari Pertama Tilang Gage, 1.062 Kendaraan Ditindak Polisi
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penindakan aturan ganjil genap atau gage di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) kemarin.

Pada hari pertama pelaksanaan aturan tersebut, 1.062 kendaraan roda empat ditindak aparat kepolisian.

"Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo mengatakan, jenis penindakan terhadap para pelanggar bermacam-macam. Penindakan tilang dilakukan secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE.

Baca Juga: Wacana Sistem Gage di DKI Diberlakukan Seharian, Polda Tunggu Kajian Pempov

"1.062 penindakan terdiri dari 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," beber Sambodo.

Sebagai informasi aturan sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota. Sistem ganjil-genap tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil-genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2.  Jalan MH Thamrin
  3.  Jalan Jenderal Sudirman
  4.  Jalan Jenderal S Parman
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8.  Jalan DI Panjaitan
  9.  Jalan Jenderal Ahmad Yani
  10.  Jalan Pintu Besar Selatan
  11.  Jalan Gajah Mada
  12.  Jalan Hayam Wuruk
  13.  Jalan Majapahit
  14.  Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16.  Jalan Fatmawati
  17.  Jalan Suryopranoto
  18.  Jalan Balikpapan
  19.  Jalan Kyai Caringin
  20.  Jalan Tomang Raya
  21.  Jalan Pramuka
  22.  Jalan Salemba Raya
  23.  Jalan Kramat Raya
  24.  Jalan Stasiun Senen
  25.  Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Hari Pertama Tilang Gage, Pelanggar yang Ditindak Mayoritas Bukan Warga DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI