Suara.com - Meski diduga terlibat dalam kasus penjualan telepon genggam ilegal, toko ponsel PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (11/8/2020) tetap beroperasi dan ramai didatangi pembeli.
Terkini status Putra telah menjadi terdakwa seusai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dalam kasus kepabeanan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB tampak sejumlah calon pembeli berdatangan silih berganti ke toko ponsel tersebut.
Calon pembelinya datang dari berbagam macam kalangan dari mulai laki-laki, perempuan, anak muda hingga orang dewasa. Adapun mereka terlihat tak sedikit juga hanya sekedar bertanya-tanya perihal harga atau pun spesifikasi ponsel yang dijual.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang
Sementara toko PS Store yang ada di Kramat Jati ini tak begitu besar ukurannya, kurang lebih hanya 3×5 meter saja.
Di depan terpampang spanduk bertuliskan "PS Store Hp Pejabat Harga Merakyat".
Terlihat sebanyak 4 penjaga toko sibuk melayani para calon pembeli yang datang.
Kendati begitu, saat Suara.com ingin meminta keterangan mereka enggan memberikan komentar terkait masalah yang menimpa bosnya tersebut.
"Mohon maaf mas saya enggak bisa berwenang jawab," kata salah satu penjaga yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui di lokasi.
Baca Juga: Siang Nanti, Bos PS Store Putra Siregar Bakal Diadili
Gelapkan 190 Ponsel Bekas
Sebelumnya, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Terdakwa Selundupkan Barang
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) kemarin, Putra didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, Senin kemarin.
Dijelaskan dalam dakwaannya, penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.
Saat itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra disebut menerima handphone yang dibeli dari orang bernama Jimmy.
Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya. Maka dari itu, pada Jumat (10/12/2017) dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut
Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan peniyaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.
Tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan. Total 190 handphone ilegal milik Putra Siregar pun disita.