Sebelumnya, Putra Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.
Baca Juga: Tersandung Kepabeanan, YouTuber Putra Siregar Hanya 15 Menit Jalani Sidang
Terdakwa Selundupkan Barang
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) kemarin, Putra didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, Senin kemarin.
Dijelaskan dalam dakwaannya, penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada tahun 2017.
Saat itu, Putra Siregar baru saja merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Baca Juga: Siang Nanti, Bos PS Store Putra Siregar Bakal Diadili
Putra disebut menerima handphone yang dibeli dari orang bernama Jimmy.