Hujat Nabi Muhammad, Penyanyi Nigeria Dijatuhi Hukuman Gantung

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:11 WIB
Hujat Nabi Muhammad, Penyanyi Nigeria Dijatuhi Hukuman Gantung
Ilustrasi Persidangan (Pixabay/succo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang musisi Nigeria dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung karena melakukan penistaan agama dengan menghujat Nabi Muhammad.

Menyadur BBC, Selasa (11/8/2020), Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah melakukan penistaan melalui sebuah lagu yang ia buat.

Penyanyi berusia 22 tahun ini disebutkan tak membantah tuduhan tersebut.

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani dari pengadilan syariah di daerah Hoki Hausawa Filin mengatakan Sharif-Aminu bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Apollinaris Darmawan Ditangkap, Polisi: Dia Punya Ideologi Lain

Lelaki yang tengah berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp.

Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu. (BBC/Idris Ibrahim)
Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu. (BBC/Idris Ibrahim)

Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad.

Lagu yang dibuat pada Maret ini memicu protes di mana para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.

Pemimpin pengujuk rasa, Idris Ibrahim, mengatakan tindakan penangkapan akan menjadi peringatan bagi orang lain yang berencna mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

"Ketika sata mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu menujukkan protes kami tidak sia-sia," ujar Ibrahim terkait keputusan penangkapan.

Baca Juga: Geng Motor Serbu Resepsi, Bunuh 18 Tamu Pesta Pernikahan

"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau nabi kita dan pergi tanpa hukuman," sambungnya.

Hukuman untuk Sharif-Aminu ini merupakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan Syariah Nigeria yang telah diterapkan kembali sejak 1999.

Dua belas negara bagian di utara Nigeria yang didominasi Muslim menjalankan sistem keadilan syariah dengam hanya Muslim yang dapat diadili di pengadilannya.

Sistem syariah yang juga memiliki pengadilan bandingnya sendiri, menangani maslaah perdata dan pidana yang melibatkan Muslim dan keputusannya juga dapat digugat di pengadilan banding sekuler Nigeria dan mahkamah agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI