Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.
Merespons hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai wacana tersebut.
"Kami tunggu kajiannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Hanya saja, Sambodo enggan berkomentar lebih jauh terkait hal ini. Menurutnya, wacana tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang.
Baca Juga: Diizinkan Menag, Pemprov DKI Belum Mau Buka Pesantren
"Kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," beber Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut.
Menurutnya, wacana kemungkina bisa diterapkan seusai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB dengan hanya baru berlaku untuk kendaraan mobil.
"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari. Bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang, kami terapkan," ujar Syafrin seperti dilaporkan Antara, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga: Akan Disegel, Karaoke Milik Ahmad Dhani Diduga Beroperasi Sebulan Terakhir