Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Kembali Diperiksa

Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:27 WIB
Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Kembali Diperiksa
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo hari ini, Selasa (11/8/2020).

Jenderal bintang satu tersebut diperiksa kembali sebagai tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, selain memeriksa Brigjen Pol Prasetijo, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi. Namun Awi tak menyebut nama saksi yang bakal diperiksa tersebut.

"Selanjutnya Selasa 13 Agustus penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan satu orang saksi," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo

Awi mengemukakan, pada Senin (10/8) kemarin penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dua dari lima saksi diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Adapun, Awi menjelaskan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka Brigjen Pol Prasetijo dilakukan untuk melengkapi berkas gelar perkara yang rencananya bakal digelar pada Rabu (12/8/2020) besok.

"Rabu penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," ujar Awi.

Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Sementara itu, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI