Gunung Sinabung Erupsi, BPBD Karo Larang Warga Masuki Zona Merah

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2020 | 03:05 WIB
Gunung Sinabung Erupsi, BPBD Karo Larang Warga Masuki Zona Merah
Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumut, erupsi pada, Senin (10/8/2020). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Erupsi tersebut mencapai ketinggian kolom abu kurang lebih 5.000 meter di atas puncak 7.460 meter di atas permukaan laut.

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara.

Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung. Kemudian radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Dua hari sebelumnya, tepanya Sabtu (8/8) dini hari pukul 01.58 WIB, Gunung Sinabung erupsi dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak (lebih kurang 4.460 meter di atas permukaan laut).

Baca Juga: Suasana Mencekam Gunung Sinabung Erupsi, 15 Menit Langit Gelap Gulita

Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur.

Erupsi Gunung Sinabung ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi lebih kurang 1 jam 44 detik.

Empat kecamatan di Kabupaten Karo, terkena dampak erupsi Gunung Sinabung yang menyemburkan abu vulkanik setinggi 2.000 meter.

Wilayah yang terdampak abu vulkanik Gunung Sinabung yakni Kecamatan Naman Teran, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Simpang 4 dan Kecamatan Merdeka.

Baca Juga: Lagi Gunung Sinabung Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Setinggi 5 km

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI