Langgar Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2020 | 05:00 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Banjarmasin, Siap-Siap Didenda Rp 100 Ribu
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. [Foto: Kanalkalimantan.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menetapkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melakukan protokol kesehatan.

Salah satunya terkait sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu," Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).

Machli membeberkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020. Dalam buku pedoman pelaksanaan dan penegak hukum protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.

Baca Juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Minta Pemda Kerja All Out

Namun, sanksi berupa denda uang tunai itu bukanlah sanksi yang diutamakan. Karena, masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dikenakan kepada pelanggar.

"Ada beberapa sanksi lain selain denda, yakni berupa sanksi lisan, tertulis, atau sanksi menjalankan pekerjaan sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum," jelasnya.

Machli menerangkan, sebelum mengenakan denda, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Memang sanksi denda ini sudah ditetapkan Pemkot, ini adalah upaya terakhir. Tidak serta-merta kita langsung menerapkan denda. Kita akan mengedepankan upaya persuasif dalam mengedukasi masyarakat tentang perwali ini," jelasnya.

Kendati bagitu, Machli mengakui dalam Perwali tersebut belum diatur akan dikemanakan uang hasil denda tersebut.

Baca Juga: Doni Persilakan Sosialisasi Protokol Kesehatan Lewat Bahasa Daerah

Di samping itu, ia berpendapat, bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI