Namun, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Corona juga mengalami peningkatan, yakni 226 orang.
"Untuk jumlah pasien yang meninggal penambahan dalam seminggu terkahir yakni 22 orang," ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Whiko, Pemprov Sumut akan mulai menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2020.
Inpres tersebut mengintruksikan seluruh pemerintah di daerah untuk melakukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Bertambah 479 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai 26.193 Orang
Pemprov Sumut akan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan terus melakukan sosialisasi yang masif dengan memaksimalkan komponen masyarakat yang ada.
"Gubernur meminta bupati dan walikota untuk mengeluarkan peraturan bupati atau peraturan wali kota untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan menerapkan sanksi yang ada dalam Inpres dengan mempertimbangkan kearifan lokal," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis