Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

Senin, 10 Agustus 2020 | 22:29 WIB
Divonis 3 Bulan, Eks Pemred Banjarhits: Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum Diananta, Bujino A Salan mengatakan, merujuk pada keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan pada kliennya tidak bisa terpenuhi. Sebab, Diananta adalah seorang jurnalis.

"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," beber dia.

Hingga hari ini, sebanyak 34.214 orang sudah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta dengan tagar #StopPidanakanJurnalis. Petisi tersebut dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Kronologi Kasus

Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Diananta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Baca Juga: Samira Nasr, Pemred Kulit Hitam Pertama di Harper's Bazaar

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI