Suara.com - Polsek Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua pemuda, IR (24) dan HS (29), pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Aur Kuning.
Keduanya melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil di pintu keluar terminal Simpang Aur. Modusnya menjual stiker bendera.
Warga Tambu Bukittinggi dan warga Birugo itu diketahui kerap melakukan pungli kepada para pengendara.
Aksi pemalakan mereka berakhir setelah calon korbannya adalah Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah.
Baca Juga: Detik-Detik Pengasuh Ketahuan Cabuli Bayi Majikan Demi Puaskan Nafsu Suami
Dedy mengatakan sengaja terjun langsung ke lapangan bersama tim untuk menyelidiki kasus pungli yang banyak dikeluhkan para pengendara.
Kedua pelaku pun digiring ke Mapolsek Bukittinggi pada Minggu (9/8/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mereka ini memeras warga di pintu keluar terminal Simpang Aur dengan modus menjual stiker bendera. Mobil-mobil yang lewat di sana dipasangi stiker tanpa izin kemudian dimintai uang Rp 3 ribu," kata Dedy kepada wartawan dilansir dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Dua pemuda pemalak yang meresahkan masyarakat itu, lanjut Dedy, tak berkutik saat diamankan.
Pasalnya, justru Kapolsek sendiri calon korban pelaku ketika mencoba melakukan penyelidikan menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Kronologi Pelaku 'Kerasukan' Tikam Leher Wanita Paruh Baya Pakai Dodos
Saat itu, usai mendapat informasi keluhan dari masyarakat, dirinya bersama tim langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengunakan mobil minibus pribadi untuk membuktikan hal tersebut.
Seketika mobilnya melewati pintu keluar terminal, para pelaku langsung menempeli dengan stiker Merah Putih.
Usai ditempel mereka pun lantas mengetuk pintu mobil dan meminta uang pada Kapolsek. Mendapati hal itu, tim opsnal langsung meringkus dua pemuda tersebut.
"Apesnya, ternyata yang mau diperas itu mobil kita," ujar Dedy sambil tersenyum.
Hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku, aksi yang dijalankan mereka berdua baru satu hari itu dilakukan dengan sistem setoran.
Karena itu, polisi kini juga memburu orang yang memberikan orderan stiker pada mereka.
Saat ini, kedua pemuda itu menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Dari tangan mereka, tim opsnal berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 177 ribu, hasil penjualan stiker.
"Untuk dua orang ini akan dilakukan pemeriksaan dan kita akan terus mencari pelaku yang menyediakan stiker bendera tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan serta mencari pelaku yang lain. Apapun alasannya, hal ini adalah pungutan liar dan tidak diizinkan," tegas Dedy.