Suara.com - Program subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada tenaga kerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta akan menggunakan database dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya sejumlah pekerja yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.
Terkait itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Naingolan memastikan pihaknya telah melihat data-data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Pihak KPK meyakini database tersebut bisa dipakai untuk pendataan para penerima subsidi gaji tenaga kerja.
"Oleh karena itu, kami percaya database ini meski ada penyempurnaan di sana sini, pada dasarnya database di BPJS Ketenagakerjaan pernah kami lihat," ujar Pahala melalui keterangan secara virtual, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
Pahala menuturkan, pihaknya sudah mengkaji terkait pendataaan tenaga kerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu. Karena itu KPK siap mengawal berjalannya program subsidi gaji tenaga kerja.
"Tim KPK ada pengkajian sejak tahun lalu, jadi rasanya kalau kita pikir untuk seri pertama ini bisa berjalan. Akan tetapi sebagaimana arahan pimpinan KPK, kami siap untuk membantu supaya program ini berjalan," ucap dia.
Lebih lanjut, Pahala menegaskan KPK akan mengumumkan ke publik jika menemukan adanya kejanggaalan dalam proses penyempurnaan data penerima manfaat.
"Garis besarnya kami pahami, dan database sementara kami lihat dan cukup andal. Nah di level teknis kami mohon kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker untuk melihat secara teknis, dan sampel ke beberapa wilayah untuk meyakinkan bahwa yang dituju adalah penerima yang tepat," katanya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menaikkan jumlah calon penerima subsidi gaji tenaga kerja yang semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 juta pekerja.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Kenaikan jumlah calon penerima subsidi kata Ida, berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait