Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar bantuan pemerintah yang menyubsidi gaji tenaga kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan agar digunakan untuk belanja produk dalam negeri.
Produk dalam negeri yang dimaksud Ida tersebut berupa produk hasil UMKM.
"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini. Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri, beli lah hasil karya UMKM kita," ujar Ida saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ida menuturkan bantuan subsidi gaji tenaga kerja diberikan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan ekonomi nasional.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
"Pemerintah akan berikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja atau buruh yang bertujuan untuk melindungi dan pertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi," ucap dia.
Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut bantuan pemerintah tersebut merupakan stimulus yang dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratannya yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening aktif, tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja dan penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Ida mengatakan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja
Penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.