Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:58 WIB
Alasan Polisi Baru Tangkap Pelaku Pemerkosaan AF Setelah Viral
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman maksimal pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan menjerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI