Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Senin, 10 Agustus 2020 | 18:39 WIB
Pemerintah Tambah Syarat untuk Pekerja Penerima Bantuan Rp 600 Ribu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politisi PKB itu menuturkan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.

Adapun penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya 1 kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Harus Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI